PROGRAM & KEBIJAKAN KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM TAHUN 2014
TUGAS SOFTSKILL
PROGRAM & KEBIJAKAN KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM
TAHUN 2014

NAMA : Ricky Fitra Hadi
NPM : 17213604
KELAS : 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan :
1. Program
Bantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita/PERKASSA Serta Koperasi
Perkotaan Dan Perdesaan yang selanjutnya disebut Program adalah Program Bantuan
Sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah. Deputi Bidang Pembiayaan dalam bentuk pemberian bantuan dana yang
bersifat stimulan bagi pengembangan Koperasi Wanita/PERKASSA serta Koperasi
Perkotaan dan Perdesaan.
2. Belanja
Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer
uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah
kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau
kesejahteraan masyarakat.
3. Bantuan
Dana adalah pemberian bantuan sosial berupa transfer uang yang disalurkan
kepada Koperasi yang mayoritas anggotanya perempuan pelaku usaha mikro dan
kecil atau Koperasi Wanita dalam rangka Program Perempuan Keluarga Sehat dan
Sejahtera (PERKASSA) Serta Koperasi di daerah Perkotaan Dan Perdesaan.
4. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang–Undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
5. Usaha
Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang– Undang Nomor
20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan merupakan anggota
koperasi.
6. Calon
Peserta Program adalah koperasi yang mengajukan usulan/permohonan Program
Bantuan Sosial kepada Menteri Cq. Deputi
dan/atau SKPD Provinsi/DI atau SKPD Kabupaten/Kota.
7. Peserta
Program adalah koperasi Calon Peserta Program yang ditetapkan melalui Keputusan
Deputi.
8. Penerima
Bantuan adalah Peserta Program yang menerima Bantuan Dana yang ditetapkan
melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10.Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala Satuan Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri dan diberi kuasa untuk melaksanakan kewenangan dalam
pengelolaan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
11. Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu
Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan
urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota
yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
12. Deputi
adalah Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
13. Menteri
adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN PESERTA PROGRAM
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Tujuan Program
untuk:
a. mendorong
pemberdayaan masyarakat, khususnya Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil anggota
Koperasi;
b. memberikan
Bantuan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil anggota
Koperasi;
c. memacu
penumbuhan Usaha Mikro dan Kecil,sebagai anggota Koperasi guna mendukung upaya
penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 3
Sasaran
Program untuk:
a. tersalurnya
Bantuan Dana bagi pengembangan usaha koperasi wanita dalam rangka Program Perempuan
Keluarga Sehat dan Sejahtera,selanjutnya disingkat PERKASSA;
b. tersalurnya
Bantuan Dana bagi pengembangan usaha koperasi di perkotaan dan perdesaan;
c. tersalurnya
Bantuan Dana bagi pengembangan usaha mikro dan kecil termasuk perempuan pelaku
Usaha Mikro dan Kecil anggota Koperasi;
Bagian Ketiga
Peserta Program
Pasal 4
(1) Peserta
Program
dalam peraturan ini adalah koperasi yang mayoritas anggotanya perempuan pelaku
Usaha Mikro dan Kecil atau Koperasi wanita serta koperasi di perkotaan dan
perdesaan.
(2) Dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas bantuan, Peserta Program dapat
memperoleh fasilitasi program pendampingan, pendidikan dan pelatihan.
BAB III
SUMBER DAN STATUS DANA
Bagian Kesatu
Sumber
Pasal 5
Sumber
Bantuan Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah berupa Belanja
Bantuan
Sosial.
Bagian Kedua
Status
Pasal 6
(1) Bantuan
Dana dialokasikan melalui transfer uang kepada Penerima Bantuan sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per koperasi.
(2) Transfer
uang yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan dan
tidak diambil hasilnya oleh Negara.
(3)
Perlakuan akuntansi terhadap dana bantuan yang diterima Peserta Program harus
dibukukan dalam neraca Penerima Bantuan pada pos HIBAH.
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 7
(1) Program
dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Dana kepada Koperasi Wanita
/PERKASSA serta Koperasi Perkotaan dan Perdesaan
(2) Bantuan
Dana yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan untuk:
a. pengembangan
Koperasi Simpan Pinjam;
b. pengembangan
koperasi, dalam upaya peningkatan kegiatan di berbagai sektor usaha produktif;
c. pemberdayaan
koperasi di daerah perbatasan, daerah tertinggal dan/atau daerah yang terkena
bencana.
BAB V
PERSYARATAN, USULAN DAN SELEKSI,
PENETAPAN,
PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
BANTUAN DANA
Bagian Kesatu
Persyaratan Koperasi Calon Peserta
Program
Pasal 8
Koperasi
Calon Peserta Program pada saat mengajukan permohonan wajib memenuhi syarat
otentik sebagai berikut :
a. telah
berbadan hukum, yang dibuktikan dengan photo copy akta pendirian dan keputusan
tentang pengesahan Badan Hukum koperasi yang dilegalisir oleh SKPD
Kabupeten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM;
b. bukan
koperasi karyawan dan koperasi fungsional;
c. memiliki
perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang
masih berlaku sampai akhir tahun 2014 dan dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota
dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atauKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM;
d. memiliki
daftar anggota yang dinyatakan oleh pengurus;
e. memiliki
tempat kedudukan dan alamat koperasi yang jelas serta sarana kerja yang
memadai;
f. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional;
g. memiliki
rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi;
h. notulen
rapat pengurus tentang keikutsertaan program (formulir A-7);
i. profil
Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan
(formulir A-8);
j. diprioritaskan
bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan dana;
k. bertanggungjawab
secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi
yang diberikan dalam tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana (formulir
A-9);
l. tidak
pernah menerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir
KUMKM (LPDB-KUMKM).
Bagian Kedua
Usulan dan Seleksi Koperasi
Calon Peserta Program
Pasal 9
(1) Koperasi
Calon Peserta Program mengajukan permohonan usulan secara tertulis sebagai
Peserta Program dengan tata cara sebagai berikut :
a. calon
Peserta Program mengajukan surat permohonan menjadi Peserta Program kepada
Menteri Cq. Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota.
b. pengajuan
surat permohonan Program yang ditujukan kepada Menteri Cq. Deputi harus
ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota (formulir A-1).
c. pengajuan
surat permohonan Program yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus
ditembuskan kepada Menteri Cq. Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota(formulir A-2).
d. pengajuan
surat permohonan Program yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus
ditembuskan kepada Menteri Cq. Deputi dan SKPD Provinsi/DI(formulir A-3).
(2) Pengajuan
surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada Menteri . Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilampiri dengan Surat Keterangan
hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI (formulir A-4.2) dan/atau SKPD Kabupaten/Kota
(formulir A-4.1), beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8.
(3) Pengajuan
surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada SKPD Provinsi/DI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selanjutnya SKPD Provinsi/DI
melakukan seleksi dan mengajukan namanama Koperasi hasil seleksi kepada Menteri
Cq. Deputi dan ditembuskan kepada SKPD Kabupaten/Kota (formulir A-5).
(4) Pengajuan
surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada SKPD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selanjutnya SKPD Kabupaten/Kota
melakukan seleksi dan mengajukan namanama Koperasi hasil seleksi kepada Menteri
Cq. Deputi dan ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI (formulir A-4). Selanjutnya
SKPD Provinsi/DI memberikan Surat Dukungan Kepada Menteri . Deputi atas usulan
SKPD Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penetapan Koperasi Peserta Program
dan Penerima Bantuan Dana
Pasal 10
(1) Kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Asisten Deputi penanggungjawab
kegiatan pada Deputi Bidang Pembiayaan;
(2) Deputi
atas nama Menteri menetapkan Koperasi Calon Peserta Program menjadi Koperasi
Peserta Program sesuai surat keterangan dan/atau hasil rekomendasi sebagaimana
dimaksud pasal 9;
(3) Keputusan
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang– kurangnya nama
Koperasi, nomor badan hukum, alamat Koperasi Peserta Program, serta besarnya
nilai bantuan sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1);
(4) Koperasi
Peserta Program ditetapkan oleh Deputi sesuai dengan ketersediaan anggaran
dalam DIPA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
(5) PPK
menetapkan Koperasi Penerima Bantuan Dana berdasarkan Keputusan Deputi tentang
Penetapan Koperasi Peserta Program.
Bagian Keempat
Pencairan, Penyaluran
Dan Penggunaan Bantuan Dana
Pasal 11
(1) Koperasi
Penerima Bantuan Dana wajib melengkapi persyaratan pencairan bantuan dana
dengan melampirkan dokumen yang diperlukan yaitu :
a. surat
permohonan pencairan bantuan dana dari Pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi
dan UKM (formulir B-1);
b. berita
acara penarikan bantuan dana yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pengurus
Koperasi Penerima Bantuan Dana dan diketahui oleh SKPD Provinsi/DI dan/atau
Kabupaten/Kota (formulir B-2);
c. kwitansi
penerimaan bantuan dana yang bermaterai dan ditandatangani oleh Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Koperasi (formulir B-3);
d. fotocopy
NPWP Nasional atas nama Koperasi Penerima Bantuan Dana;
e. fotocopy
Rekening atas nama Koperasi Penerima Bantuan Dana yang masih aktif di bank;
f. surat
pernyataan bertanggungjawab dari Pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana atas penyaluran
atau penggunaan bantuan (formulir B-5);
g. surat
pernyataan bertanggungjawab atas kebenaran data/informasi Koperasi Penerima
Bantuan Dana hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota
(formulir B-6);
(2) SKPD
Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota memfasilitasi permohonan pencairan
bantuan dana dari Koperasi Penerima Bantuan Dana kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Deputi Bidang Pembiayaan;
Pasal 12
(1) PPK
melakukan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi permohonan pencairan
bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan kepada Pejabat Penguji dan
Penandatangan SPM (PP SPM).
(2) Petugas
Verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meneliti
kelengkapan dokumen administrasi dari masing-masing Koperasi Peserta Program
sesuai SPP yang diajukan oleh PPK.
(3) Atas
permintaan PPK, PP SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung/SPM-LS
untuk Koperasi Penerima Bantuan Dana.
(4) Atas
dasar SPM-LS, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk
pemindahbukuan (transfer) bantuan dana dari rekening Kas Negara ke rekening
masing-masing Koperasi Penerima Bantuan Dana.
(5) Dana
yang sudah masuk ke rekening atas nama koperasi sepenuhnya menjadi tanggungjawab
pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana.
Pasal 13
(1) Koperasi
Penerima Bantuan Dana menerima, menyalurkan atau menggunakan bantuan dana untuk
kegiatan usaha produktif koperasi, usaha mikro dan kecil termasuk perempuan
pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dalam mendukung pengembangan
usahanya.
(2)
Penyaluran dan/atau penggunaan Bantuan Dana diatur lebih lanjut oleh Koperasi Penerima
Bantuan Dana.
BAB VI
KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 14
Organisasi
pelaksana program terdiri dari :
a. Deputi;
b. PPK;
c. SKPD
Provinsi/DI; dan
d. SKPD
Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Deputi dalam
melaksanakan Program mempunyai tugas :
a. membentuk
Tim Pelaksana Program Bantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita/Perkassa
serta Koperasi Perkotaan dan Perdesaan yang terdiri dari Pengarah, Pelaksana
dan Sekretariat yang dituangkan dalam Surat Perintah Deputi;
b. melakukan
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di Pusat
dan di Daerah;
c. menerbitkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program;
d. melakukan
sosialisasi Program dengan pihak-pihak terkait di Pusat dan Daerah;
e. menetapkan
Koperasi Peserta Program berdasarkan hasil seleksi SKPD Provinsi/Dl dan/atau
SKPD Kabupaten/Kota.
Pasal 16
PPK
mempunyai tugas :
a. melakukan
penelitian kelengkapan administrasi proses pencairan Bantuan Dana kepada
Peserta Program;
b. menetapkan
Penerima Bantuan Dana berdasarkan Keputusan Deputi tentang Penetapan Koperasi
Peserta Program, dan;
c. melaksanakan
proses pencairan kepada Penerima Bantuan Dana.
Pasal 17
SKPD
Provinsi/DI mempunyai tugas :
a. melakukan
koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait tingkat Kabupaten/Kota
dan Pusat;
b. melakukan
dan mengusulkan hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai
layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pasal 9;
c. bertanggungjawab
secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi
Penerima Bantuan;
d. memberikan
bimbingan, pembinaan, pengelolaan, advokasi, pengawasan serta membantu
penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan
Program;
e. membantu
Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. membantu
Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi
kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian
Penerima Bantuan;
Pasal 18
SKPD
Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. melakukan
koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait tingkat Provinsi dan
Pusat;
b. melakukan
dan mengusulkan hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai
layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pasal 9;
c. bertanggung
jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi
Penerima Bantuan;
d. memberikan
bimbingan, pembinaan, pengelolaan, advokasi, pengawasan serta membantu
penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan
Program;
e. membantu
Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. membantu
Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi
kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian
Penerima Bantuan.
BAB VII
PENGALIHAN
Pasal 19
(1) Deputi
berwenang membatalkan dan mengalihkan penetapan peserta Program dengan alasan
tertentu atas dasar laporan dan usulan tertulis dari SKPD Provinsi/DI dan/atau
SKPD Kab/Kota.
(2)
Penetapan Peserta Program Baru dilakukan dengan mengutamakan calon peserta yang
berlokasi di Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota yang sama, dengan mempertimbangkan
masukan yang disampaikan oleh SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1) Deputi
melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau
SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
program bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional.
(2) Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan program dilaksanakan secara periodik dan
berjenjang sebagai berikut :
a. Koperasi
Penerima Bantuan tingkat Kabupaten/Kota (Primer Kabupaten/Kota) wajib
melaporkan pencairan dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/
masuk dalam rekening Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program
kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI dan Deputi
(Formulir C-1 dan C-2);
b. SKPD
Kabupaten/Kota melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan
pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi
(Formulir C-3 dan C-4);
c. Koperasi
Peserta Program tingkat Provinsi/DI (Primer Provinsi/DI) wajib melaporkan
pencairan dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/ masuk dalam
rekening Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD
Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi (Formulir C-1 dan C-2);
d. SKPD
Provinsi/DI melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan
Program sebagaimana dimaksud huruf b dan c kepada Deputi (Formulir C-5 dan
C-6);
e. Koperasi
Peserta Program tingkat Nasional (Primer Nasional) wajib melaporkan pencairan
dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/ masuk dalam rekening
Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi;
f. Laporan
perkembangan pelaksanaan program dilakukan per semester, dan;
g. Deputi
melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Terhadap
Penerima Program Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
ini, tetap mempedomani Peraturan pada program yang sama dalam periode yang
berlaku.
(2) Terhadap
Calon Peserta Program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.
SUMBER :
www.depkop.go.id
www.depkop.go.id
Komentar
Posting Komentar