PROGRAM & KEBIJAKAN KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM TAHUN 2014



TUGAS SOFTSKILL
PROGRAM & KEBIJAKAN KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM TAHUN 2014


Description: C:\Users\INTEL WIN7 64\Documents\logo_gunadarma2.jpg


NAMA       : Ricky Fitra Hadi       

NPM           : 17213604

KELAS      : 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Bantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita/PERKASSA Serta Koperasi Perkotaan Dan Perdesaan yang selanjutnya disebut Program adalah Program Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Deputi Bidang Pembiayaan dalam bentuk pemberian bantuan dana yang bersifat stimulan bagi pengembangan Koperasi Wanita/PERKASSA serta Koperasi Perkotaan dan Perdesaan.
2. Belanja Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi  dan/atau kesejahteraan masyarakat.
3. Bantuan Dana adalah pemberian bantuan sosial berupa transfer uang yang disalurkan kepada Koperasi yang mayoritas anggotanya perempuan pelaku usaha mikro dan kecil atau Koperasi Wanita dalam rangka Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) Serta Koperasi di daerah Perkotaan Dan Perdesaan.
4. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
5. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan merupakan anggota koperasi.
6. Calon Peserta Program adalah koperasi yang mengajukan usulan/permohonan Program Bantuan Sosial   kepada Menteri Cq. Deputi dan/atau SKPD Provinsi/DI atau SKPD Kabupaten/Kota.
7. Peserta Program adalah koperasi Calon Peserta Program yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi.
8. Penerima Bantuan adalah Peserta Program yang menerima Bantuan Dana yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri dan diberi kuasa untuk melaksanakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
12. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN PESERTA PROGRAM
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Tujuan Program untuk:
a. mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil anggota Koperasi;
b. memberikan Bantuan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil anggota Koperasi;
c. memacu penumbuhan Usaha Mikro dan Kecil,sebagai anggota Koperasi guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. 

Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 3


Sasaran Program untuk:

a. tersalurnya Bantuan Dana bagi pengembangan usaha koperasi wanita dalam rangka Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera,selanjutnya disingkat PERKASSA;
b. tersalurnya Bantuan Dana bagi pengembangan usaha koperasi di perkotaan dan perdesaan;
c. tersalurnya Bantuan Dana bagi pengembangan usaha mikro dan kecil termasuk perempuan pelaku Usaha Mikro dan Kecil anggota Koperasi; 

Bagian Ketiga
Peserta Program
Pasal 4
(1) Peserta
Program dalam peraturan ini adalah koperasi yang mayoritas anggotanya perempuan pelaku Usaha Mikro dan Kecil atau Koperasi wanita serta koperasi di perkotaan dan perdesaan.
(2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas bantuan, Peserta Program dapat memperoleh fasilitasi program pendampingan, pendidikan dan pelatihan. 

BAB III
SUMBER DAN STATUS DANA
Bagian Kesatu
Sumber

Pasal 5
Sumber Bantuan Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah berupa Belanja
Bantuan Sosial. 

Bagian Kedua
Status
Pasal 6
(1) Bantuan Dana dialokasikan melalui transfer uang kepada Penerima Bantuan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per koperasi.
(2) Transfer uang yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan dan tidak diambil hasilnya oleh Negara.
(3) Perlakuan akuntansi terhadap dana bantuan yang diterima Peserta Program harus dibukukan dalam neraca Penerima Bantuan pada pos HIBAH. 

BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 7

(1) Program dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Dana kepada Koperasi Wanita /PERKASSA serta Koperasi Perkotaan dan Perdesaan
(2) Bantuan Dana yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan untuk:
a. pengembangan Koperasi Simpan Pinjam;
b. pengembangan koperasi, dalam upaya peningkatan kegiatan di berbagai sektor usaha produktif;
c. pemberdayaan koperasi di daerah perbatasan, daerah tertinggal dan/atau daerah yang terkena bencana. 

BAB V
PERSYARATAN, USULAN DAN SELEKSI, PENETAPAN,
PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA
Bagian Kesatu
Persyaratan Koperasi Calon Peserta Program
Pasal 8

Koperasi Calon Peserta Program pada saat mengajukan permohonan wajib memenuhi syarat otentik sebagai berikut :
a. telah berbadan hukum, yang dibuktikan dengan photo copy akta pendirian dan keputusan tentang pengesahan Badan Hukum koperasi yang dilegalisir oleh SKPD Kabupeten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM;
b. bukan koperasi karyawan dan koperasi fungsional;
c. memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang masih berlaku sampai akhir tahun 2014 dan dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atauKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM;
d. memiliki daftar anggota yang dinyatakan oleh pengurus;
e. memiliki tempat kedudukan dan alamat koperasi yang jelas serta sarana kerja yang memadai;
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional;
g. memiliki rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi;
h. notulen rapat pengurus tentang keikutsertaan program (formulir A-7);
i. profil Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan (formulir A-8);
j. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan dana;
k. bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana (formulir A-9);
l. tidak pernah menerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM). 

Bagian Kedua
Usulan dan Seleksi Koperasi
Calon Peserta Program
Pasal 9

(1) Koperasi Calon Peserta Program mengajukan permohonan usulan secara tertulis sebagai Peserta Program dengan tata cara sebagai berikut :
a. calon Peserta Program mengajukan surat permohonan menjadi Peserta Program kepada Menteri Cq. Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota.
b. pengajuan surat permohonan Program yang ditujukan kepada Menteri Cq. Deputi harus ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota (formulir A-1).
c. pengajuan surat permohonan Program yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus ditembuskan kepada Menteri Cq. Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota(formulir A-2).
d. pengajuan surat permohonan Program yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus ditembuskan kepada Menteri Cq. Deputi dan SKPD Provinsi/DI(formulir A-3).
(2) Pengajuan surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada Menteri . Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilampiri dengan Surat Keterangan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI (formulir A-4.2) dan/atau SKPD Kabupaten/Kota (formulir A-4.1), beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(3) Pengajuan surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada SKPD Provinsi/DI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selanjutnya SKPD Provinsi/DI melakukan seleksi dan mengajukan namanama Koperasi hasil seleksi kepada Menteri Cq. Deputi dan ditembuskan kepada SKPD Kabupaten/Kota (formulir A-5).
(4) Pengajuan surat permohonan Koperasi Calon Peserta Program kepada SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selanjutnya SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi dan mengajukan namanama Koperasi hasil seleksi kepada Menteri Cq. Deputi dan ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI (formulir A-4). Selanjutnya SKPD Provinsi/DI memberikan Surat Dukungan Kepada Menteri . Deputi atas usulan SKPD Kabupaten/Kota. 

Bagian Ketiga
Penetapan Koperasi Peserta Program dan Penerima Bantuan Dana
Pasal 10

(1) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Asisten Deputi penanggungjawab kegiatan pada Deputi Bidang Pembiayaan;
(2) Deputi atas nama Menteri menetapkan Koperasi Calon Peserta Program menjadi Koperasi Peserta Program sesuai surat keterangan dan/atau hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pasal 9;
(3) Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang– kurangnya nama Koperasi, nomor badan hukum, alamat Koperasi Peserta Program, serta besarnya nilai bantuan sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1);
(4) Koperasi Peserta Program ditetapkan oleh Deputi sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
(5) PPK menetapkan Koperasi Penerima Bantuan Dana berdasarkan Keputusan Deputi tentang Penetapan Koperasi Peserta Program. 

Bagian Keempat
Pencairan, Penyaluran
Dan Penggunaan Bantuan Dana
Pasal 11

(1) Koperasi Penerima Bantuan Dana wajib melengkapi persyaratan pencairan bantuan dana dengan melampirkan dokumen yang diperlukan yaitu :
a. surat permohonan pencairan bantuan dana dari Pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (formulir B-1);
b. berita acara penarikan bantuan dana yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana dan diketahui oleh SKPD Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota (formulir B-2);
c. kwitansi penerimaan bantuan dana yang bermaterai dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi (formulir B-3);
d. fotocopy NPWP Nasional atas nama Koperasi Penerima Bantuan Dana;
e. fotocopy Rekening atas nama Koperasi Penerima Bantuan Dana yang masih aktif di bank;
f. surat pernyataan bertanggungjawab dari Pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana atas penyaluran atau penggunaan bantuan (formulir B-5);
g. surat pernyataan bertanggungjawab atas kebenaran data/informasi Koperasi Penerima Bantuan Dana hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota (formulir B-6);
(2) SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota memfasilitasi permohonan pencairan bantuan dana dari Koperasi Penerima Bantuan Dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deputi Bidang Pembiayaan; 

Pasal 12

(1) PPK melakukan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi permohonan pencairan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan kepada Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM (PP SPM).
(2) Petugas Verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meneliti kelengkapan dokumen administrasi dari masing-masing Koperasi Peserta Program sesuai SPP yang diajukan oleh PPK.
(3) Atas permintaan PPK, PP SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung/SPM-LS untuk Koperasi Penerima Bantuan Dana.
(4) Atas dasar SPM-LS, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pemindahbukuan (transfer) bantuan dana dari rekening Kas Negara ke rekening masing-masing Koperasi Penerima Bantuan Dana.
(5) Dana yang sudah masuk ke rekening atas nama koperasi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengurus Koperasi Penerima Bantuan Dana. 

Pasal 13

(1) Koperasi Penerima Bantuan Dana menerima, menyalurkan atau menggunakan bantuan dana untuk kegiatan usaha produktif koperasi, usaha mikro dan kecil termasuk perempuan pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dalam mendukung pengembangan usahanya.
(2) Penyaluran dan/atau penggunaan Bantuan Dana diatur lebih lanjut oleh Koperasi Penerima Bantuan Dana. 

BAB VI
KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 14

Organisasi pelaksana program terdiri dari :
a. Deputi;
b. PPK;
c. SKPD Provinsi/DI; dan
d. SKPD Kabupaten/Kota. 

Pasal 15

Deputi dalam melaksanakan Program mempunyai tugas :
a. membentuk Tim Pelaksana Program Bantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita/Perkassa serta Koperasi Perkotaan dan Perdesaan yang terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat yang dituangkan dalam Surat Perintah Deputi;
b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di Pusat dan di Daerah;
c. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program;
d. melakukan sosialisasi Program dengan pihak-pihak terkait di Pusat dan Daerah;
e. menetapkan Koperasi Peserta Program berdasarkan hasil seleksi SKPD Provinsi/Dl dan/atau SKPD Kabupaten/Kota. 

Pasal 16

PPK mempunyai tugas :
a. melakukan penelitian kelengkapan administrasi proses pencairan Bantuan Dana kepada Peserta Program;
b. menetapkan Penerima Bantuan Dana berdasarkan Keputusan Deputi tentang Penetapan Koperasi Peserta Program, dan;
c. melaksanakan proses pencairan kepada Penerima Bantuan Dana. 

Pasal 17

SKPD Provinsi/DI mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait tingkat Kabupaten/Kota dan Pusat;
b. melakukan dan mengusulkan hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pasal 9;
c. bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi Penerima Bantuan;
d. memberikan bimbingan, pembinaan, pengelolaan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program;
e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan; 

Pasal 18

SKPD Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait tingkat Provinsi dan Pusat;
b. melakukan dan mengusulkan hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pasal 9;
c. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi Penerima Bantuan;
d. memberikan bimbingan, pembinaan, pengelolaan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program;
e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan.


BAB VII
PENGALIHAN
Pasal 19

(1) Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan penetapan peserta Program dengan alasan tertentu atas dasar laporan dan usulan tertulis dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kab/Kota.
(2) Penetapan Peserta Program Baru dilakukan dengan mengutamakan calon peserta yang berlokasi di Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota yang sama, dengan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota. 

BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 20

(1) Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional.
(2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dilaksanakan secara periodik dan berjenjang sebagai berikut :
a. Koperasi Penerima Bantuan tingkat Kabupaten/Kota (Primer Kabupaten/Kota) wajib melaporkan pencairan dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/ masuk dalam rekening Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI dan Deputi (Formulir C-1 dan C-2);
b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi (Formulir C-3 dan C-4);
c. Koperasi Peserta Program tingkat Provinsi/DI (Primer Provinsi/DI) wajib melaporkan pencairan dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/ masuk dalam rekening Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi (Formulir C-1 dan C-2);
d. SKPD Provinsi/DI melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud huruf b dan c kepada Deputi (Formulir C-5 dan C-6);
e. Koperasi Peserta Program tingkat Nasional (Primer Nasional) wajib melaporkan pencairan dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana diterima/ masuk dalam rekening Koperasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi;
f. Laporan perkembangan pelaksanaan program dilakukan per semester, dan;
g. Deputi melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Menteri. 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21

(1) Terhadap Penerima Program Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani Peraturan pada program yang sama dalam periode yang berlaku.
(2) Terhadap Calon Peserta Program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.
SUMBER :
www.depkop.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARATE LEMKARI BUKITTINGGI

The A-Team (REVIEW)

Demokrasi