Tugas MATKUL Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Ricky Fitra Hadi
Kelas : 2EA07
NPM : 17213607
Universitas Gunadarma
ATA 2014/2015
1. Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
a. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
b. Bidang Usaha
c. Domisili Perusahaan
d. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
e. Komposisi Pemegang Saham
f. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
g. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
h. Susunan Direksi dan Komisaris
i. KTP Direktur dan Komisaris
j. NPWP Direktur
k. Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.
Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada
juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP
relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian
dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan,
kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat
dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata
Indonesia
b. Berdasarkan sistem nila budaya
c. Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara
Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
a.Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk
pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis
pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian
setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan
pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari
pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi
hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5
Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831.
Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan
kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang
disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan
dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional
Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.
Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda
ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu.
Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda
diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan)
hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846
yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka
hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh
undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia
Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk
hukum perdata Indonesia.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a.Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan
·Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
·Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum
b.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
·Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
·Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
a.
Deanazcupcup.blogspot.com
b.
Yanhasiholan.wordpress.com
c.
Makalahhukumperdata.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar